Post By : Redaksi
Berita Regional.com Bengkulu Utara – Polda Bengkulu Polres Bengkulu Utara dalam hal ini berhasil menangkap pelaku Tindak Pidana Persetubuhan dan atau Pencabulan Terhadap Anak Di Bawah Umur.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana, S.I.K, M.M , Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara ADRIAN YUNNAN SAPUTRA,S.T.K,S.I.K.,CPHR.,CBA telah melakukan Penangkapan terhadap pelaku IS yang di duga Kakek Tiri dari Anak di bawah umur VD. Dengan Tindak Pidana Persetubuhan dan atau Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur. Kamis, 31 Agustus 2023 sekira pukul 12.00 Wib.
Rentang kejadiannya Terjadi sekira Bulan Desember 2022 Sekira Pukul 14.00 Wib Sampai dengan Februari 2023.
Dengan kronologis terungkapnya menurut cerita korban kejadian tersebut di lakukan oleh pelaku IS yang diduga Kakek Tirinya ini saat ayah dan ibu korban sedang tidak ada dirumah dan menurut cerita korban kejadian tersebut terjadi sudah sering dan pernah terjadi sehari lebih dari 2 kali. Atas kejadian tersebut ayah korban melaporkan ke Pihak Polres Bengkulu Utara.
Saat ini Polres Bengkulu Utara akan melakukan tindakan lebih lanjut dengan, Mengamankan pelaku, Melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, Melengkapi Administrasi Penyidikan.
Pewarta : Nadit










