Post By : Redaksi
Berita Regional.com Kaur – Kali ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur menggelar acara Rapat Paripurna dengan agenda rapat yaitu, Penandatanganan KUA PPAS APBD-P Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2023. Senin, (21/08/2023).
Agenda rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaur Diana Tulaini bersama Wakil Ketua I Juraidi, SIP dan Wakil Ketua II Alpensyah yang dihadiri juga oleh PLT Bupati Kaur Herlian Muchrim, ST, Forkopimda, Sekda, para Asisten, Staf Ahli, Anggota Fraksi DPRD, dan seluruh Kepala OPD serta seluruh Camat Se-Kabupaten Kaur. Rapat tersebut diselenggarakan di ruang sidang DPRD Kabupaten Kaur.
Tujuan dilaksanakannya rapat, yaitu membahas tentang kebijakan umum APBD Perubahan, prioritas dan anggaran sementara Kabupaten Kaur tahun anggaran 2023 guna menyesuaikan APBD dengan perkembangan pembangunan saat ini, dikarenakan keadaan. Perkembangan dan perubahan keadaan dimaksud adalah apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD. Keadaan inilah yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja daerah.
Menurut UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menegaskan DPRD adalah sebagai Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang mempunyai fungsi pembentukan Perda anggaran dan pengawasan yang dijalankan dalam rangka representasi rakyat di Daerah, oleh karena itu, DPRD merupakan mitra sejajar Kepala Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang memiliki peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan efisiensi, efektifitas, produktifitas, dan akuntabilitas.
Diana Tulaini selaku Ketua DPRD menjelaskan, “Rapat Paripurna kali ini yaitu, membahas tentang penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Kaur dengan DPRD Kabupaten Kaur tentang KUA PPAS APBD-Perubahan Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2023. Pembahasan rancangan kebijakan APBD ini dilaksanakan oleh badan anggaran DPRD dan tim anggaran Pemerintah Daerah untuk disepakati menjadi kebijakan umum APBD yang dijadikan dasar bagi badan anggaran DPRD bersama tim anggaran Pemerintah Daerah untuk membahas rancangan prioritas dan anggaran sementara,” Jelas Diana Tulaini.
Pewarta : Elep










