Kegiatan Pembangunan Rabat Beton DD 2023,Desa Padang Hangat

Post By : Redaksi

Berita Regional.com Kaur – Anggaran Dana Desa Tahun 2023 yang di kucur kan dari Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Kabupaten Kaur guna menciptakan pembangunan sarana prasarana untuk majunya sebuah Desa yang tertinggal serta menciptakan Desa tersebut Mandiri. Dengan adanya Alokasi Dana Desa (ADD) yang skala prioritas di gunakan untuk pembangunan sarana prasarana Infrastruktur di bidang Perekonomian, pertanian dan sarana di bidang Trasnportasi dan semua kegiatan tersebut harus memakai sistem swakelola murni.

Sementara terjadi Di Desa Padang hangat Kecamatan Kaur Tengah Kabupaten Kaur, dalam sebuah pekerjaan rabat beton yang di anggarkan dari dana desa tahun anggaran 2023 diduga bahan material yang digunakan tidak sesuai teknis atau spesifikasi yang ada dalam rencana anggaran belanja (RAB) dan tidak menggunakan Papan merek atau informasi.

Saat kami mau melakukan konfirmasi dengan kepala Desa Padang hangat kami belum dapat menemui yang bersangkutan, kami mencoba untuk konfirmasi melalui pesan WhatsApp namun Kepala Desa hanya membuka pesan tidak memberikan jawaban, tetap bungkam seakan menghindar dari pihak media.

Menariknya lagi Papan informasi atau papan merek tidak terpasang di lokasi kegiatan.Diduga Ingin kelabui masyarakat setempat dan baru beberapa hari sudah ada yang retak-retak.

Perlu diketahui bahwa pemasangan berupa papan merek itu hal yang wajib. Sebab setiap pembangunan mengunakan anggaran dari pemerintah tentu harus terpasang di lokasi kegiatan.

Hal itu ditekankan supaya keterbukaan informasi publik serta menutup celah agar tidak ada kecurangan dalam mengelola anggaran pemerintah.

Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No.14 tentang keterbukaan informasi public selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparasi program Pemerintah.

Kewajiban memasang plang papan nama tersebut tertuang dalam peraturan Presiden ( Perpres ) No.54. tahun 2010 dan Perpres tahun No.70. tahun 2012 selain itu ada permen PU No.12 tahun 2014 tentang pembangunan regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan nama Proyek.

Dengan adanya Kegiatan tersebut agar team Inspektorat Pemkab, atau yang berwenang segera turun ke lapangan terkait proyek Rabat Beton Desa Padang hangat, yang diduga syarat ladang korupsi. Dan agar kedepannya, masyarakat benar-benar, bisa merasakan manfaat dari Dana Desa yang telah di atur Oleh pemerintah untuk menunjang pembangunan dan perekonomian masyarakat dari bawah.

Sampai terbitnya berita, kami belum bisa melakukan konfirmasi dengan pihak TPK, atau yang terakait di kecamatan Kaur Tengah.

Pewarta : Royen

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *