Kapolres Kaur Beri Peringatan Keras Bagi Pemilik Senjata Api Rakitan

Post By : Redaksi

Berita Regional.com Kaur – AKBP H. Eko Budiman, S.IK, M.IK, M.Si selaku Kapolres Kaur Polda Bengkulu selalu menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kaur yang masih memiliki Senjata Api (Senpi) rakitan agar sesegera mungkin menyerahkannya ke Polres Kaur, ataupun Mapolsek terdekat. Jum’at, (18/08/2023).

Sejauh ini dari hasil pantauan Kapolres, masih banyak Senpi rakitan yang disimpan warga di perkebunan yang memang sulit dijangkau. Diminta kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kaur agar sesegera mungkin agar menyerahkan senpi rakitan ke pihak berwajib, apabila masyarakat yang menyerahkan secara sukarela, maka dipastikan tidak akan diproses secara hukum serta akan mendapat perlindungan dari pihak berwajib.

Kapolres Kaur menyampaikan, “Polres Kaur Polda Bengkulu tak akan pernah bosan mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kaur yang masih memiliki Senpi rakitan di Bumi Se’ase Sehijean ini agar segera menyerahkan senpi rakitan tersebut, sebelum pihak berwajib melakukan penggeledahan secara langsung,” Sampai Kapolres Kaur.

Dikatakan Kapolres, “Dalam melakukan pengamanan seluruh Senpi rakitan ini, pihak berwajib akan selalu melakukan pendekatan secara humanis, serta mengimbau masyarakat yang masih menyimpan Senpi rakitan tersebut untuk segera menyerahkan barang tersebut,” Kata Kapolres

Lebih lanjut Kapolres, “Informasi sementara yang kami dapat, bahwasanya masih banyak warga Kaur ini yang memiliki Senpi rakitan serya enggan untuk menyerahkannya ke pihak berwajib, kebanyakan warga menyembunyikan senpinya di kebun masing-masing dengan dalih sebagai senjata untuk mengamankan kebunnya dari hama penyakit, sampai saat ini Polres Kaur telah berhasil mengamankan 102 pucuk Senpi rakitan dengan berbagai macam jenis kaliber, baik itu otomatis maupun manual,” Pungkas Kapolres.

“Sementara dari hasil penangkapan, mayoritas Senpi rakitan ini didapatkan dari warga di wilayah Padang Guci Kabupaten Kaur. Dan apabila masyarakat tidak juga menyerahkan Senpi rakitan tersebut secara baik-baik, maka pihak berwajib akan melakukan penindakan tegas sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” Tegas Kapolres Kaur.

Pewarta : Elep

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *