DPRD Kaur Tetapkan Raperda Tentang Pertanggung Jawaban APBD Tahun 2022 Menjadi Perda

Post By : Redaksi

Berita Regional.com Kaur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Kaur dala hal ini secara resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) tentang Pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022 menjadi Peraturan Daerah ( Perda ).

Keputusan penetapan Perda tersebut disampaikan langsung oleh salah satu Anggota Fraksi Kaur Kondusif – Najamudin, yang sengaja ditunjuk oleh seluruh Fraksi – Fraksi yang ada di DPRD untuk menyampaikan pendapat akhir fraksi – fraksi DPRD Kabupaten Kaur dalam acara rapat paripurna DPRD dengan Agenda Pendapat Akhir Fraksi – Fraksi terhadap Raperda tentang Pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kaur Tahun 2022.

Yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kaur – Diana Tulaini dan dihadiri oleh Wakil – Wakil Ketua serta lebih dari separuh Anggota DPRD. Hal tersebut juga telah memenuhi syarat untuk dilakukannya rapat paripurna. Turut hadir dalam rapat tersebut adalah Plt Bupati Kaur – Herlian Muchrim, Sekretaris Daerah, Kepala OPD, Camat dan seluruh Pejabat Forkopimda yang ada dilingkungan pemerintah daerah kabupaten kaur. Bertempat di gedung rapat paripurna DPRD Kabupaten Kaur. Senin, ( 14/08/2023 ).

Dalam rapat tersebut Anggota Fraksi Kaur Kondusif Najamudin menyampaikan pendapat akhir dari fraksi – fraksi DPRD Kaur terkait pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022.

” Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang, dengan melihat serta mengkaji secara seksama baik dari sesi realisasi APBD, Neraca, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan yang ada,kami ( fraksi – fraksi ) menyetujui dan menetapkan Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun 2022 menjadi Peraturan Daerah,” ujar Najamudin.

Namun Najamudin meminta kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) yang ada didalam pemerintahan daerah agar meningkatkan kinerja dalam menjalan tugas – tugas pokoknya, terutama OPD yang berkaitan langsung dengan masyarakat supaya memberikan pelayanan yang maksimal serta memprioritaskan hal – hal yang menjadi keinginan rakyat di kabupaten Kaur. Sebab keberadaan OPD adalah kepanjangan tangan dari Pimpinan Daerah ( Bupati dan Wakil Bupati ) yang hasilnya akan bermuara atau berimbas terhadap kinerja Pimpinan Daerah itu sendiri,” ungkapnya.

Sementara itu dalam rapat tersebut Peleksana Tugas Bupati Kabupaten Kaur Herlian Muchrim menjelaskn secara rinci tentang semua hal yang berkaitan dengan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022. Beliau juga menjelaskan sebelum dinaikan ke DPRD, Raperda tersebut telah dilakukan Audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) RI dan juga telah dievaluasi oleh Gubernur berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor : J. 312. BPKD Tahun 2023 tertanggal 07 Agustus 2023 yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Pembiayaan, Laporan Perubahan Anggaran Saldo Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

Pada tempat yang bersamaan juga dilakukan Penanda Tanganan Peraturan Daerah yang telah ditetapkan tersebut, yang dilakukan oleh Ketua DPRD, Wakil Ketua I, Wakil Ketua II dan Plt Bupati Kabupaten Kaur.

Pewarta : Nadit

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *