Team Macan Gading Polsek Gading Cempaka Bekuk 2 Orang Oknum Penggelapan 20 Unit Kendaraan Bermotor

Post By : Redaksi

Berita Regional.com Kota Bengkulu – Diketahui RB (30) warga Bumi Ayu dan RWP (24) warga Jalan Beringin Kandang Limun Kota Bengkulu tak berdaya saat dibekuk Team Macan Gading Polsek Gading Cempaka Polresta Bengkulu. Minggu, (12/08/2023).

Keduanya diamankan polisi lantaran dilaporkan perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor PT Adira Dinamika Multifinance Bengkulu.

Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Aris Sulistyono melalui Kapolsek Gading Cempaka, Kompol Kadek Suwantoro, S.H., S.I.K., M.AP., dalam keterangannya, “Kedua pria tersebut menjadi terduga pelaku penggelapan objek jaminan fidusia dan ditangkap pada Kamis (10/8/2023), berdasarkan laporan dari PT Adira Dinamika Multifinance Cabang Bengkulu.

Keduanya ini merupakan sindikat pelaku penggelapan objek jaminan fidusia diwilayah hukum Polresta Bengkulu. Modus yang dilakukan kedua oknum yaitu dengan melakukan pengambilan sepeda motor di salah satu Dealer di Kota Bengkulu melalui pembiayaan leasing, begitu kendaraan tersebut keluar langsung diover alihkan pelaku kepada orang lain, serta pelaku mendapat keuntungan uang Rp 2,5 juta dari setiap unit kendaraan yang diambil dari leasing tersebut, selain itu, sepeda motor yang telah keluar tersebut kreditnya tidak dibayarkan kepada leasing Adira”, Terang Kapolsek dikutip dari bengkulutoday.com.

Lebih lanjut Kapolsek, “Berdasarkan laporan saat ini, PT. Adira Dinamika Multifinance Cabang Bengkulu yang menjadi salah satu korbannya, ada 5 unit kendaraan dari PT Adira yang dialihkan oleh pelaku,”Tambah Kapolsek.

Adapun, berdasarkan hasil penyelidikan, sudah ada 20 unit kendaraan yang digelapkan oleh sindikat ini, 5 unit kendaraan diantaranya merupakan jaminan fidusia PT Adira Dinamika Multifinance.

“Dalam kasus ini, kami masih melakukan pendalaman terhadap modus para pelaku,” Pungkas Kapolsek.

Sementara itu, kedua terduga pelaku saat ini telah ditahan di Polsek Gading Cempaka dan dijerat dengan Pasal 23 Ayat (2) Jo Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP.

Kedua Pasal 480 KUHP yang berbunyi “Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, menyewakan benda objek jaminan fidusia yang berbuat tersebut dilakukan tanpa persetujuan pihak penerima fidusia atau Penggelapan, atau pertolongan jahat (Penadahan) atau yang menyuruh melakukan, yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan”.

Kini, kedua orang terduga pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan penyidik lebih lanjut guna mengungkap kasus ini, serta untuk memburu sindikat jaringan mereka yang lain yang belum tertangkap.

Pewarta : Elep

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *