Diduga Melakukan Pungutan Pajak Sebesar 21 Persen Yang Tak Jelas Peruntukannya, Ada Apa Dengan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaur ?

Post By : Redaksi

Berita Regional.com Kaur – Diketahui beberapa bulan yang lalu, Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaur diduga melakukan pungutan pajak yang cukup besar nominalnya di masing-masing 15 Panwascam yang ada di wilayah Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu. Jum’at, (28/07/2023).

Isu ini bermula mencuat dari salah seorang oknum Panwascam di wilayah Kabupaten Kaur, yang tidak terima atas potongan pajak Dana Operasional Kantor (DOK) yang dianggap tidak masuk akal dalam pemikirannya.

Pada saat berkomunikasi langsung dengan awak media Berita Regional.com, oknum Panwas tersebut menjelaskan, “Kami punya WhatsApp Grup, pada saat pencairan Dana Operasional Kantor (DOK) di masing-masing Panwascam terealisasi, tak lama kemudian masuk pesan dalam WhatsApp Grup kami bahwa ada intruksi dari oknum Sekretariat Bawaslu, agar seluruh Bendahara Panwascam untuk membayar pajak sebesar 21 persen”, Ucapnya.

Masih menurut salah satu oknum Panwascam, “Menanggapi hal tersebut, hanya saya sendiri yang tidak menyanggupi untuk membayar pajak sebesar 21 persen tersebut yang jumlahnya mencapai jutaan rupiah, sementara rekan-rekan yang lain semua menyanggupi pembayaran pajak yang ditentukan oleh oknum Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaur tersebut”, Tutupnya.

Dilain waktu dan tempat yang berbeda, secara kebetulan awak media Berita Regional.com bertemu langsung dengan Sisanto, S. Sos selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaur, dan awak media pun langsung meminta konfirmasi terkait kebenaran masalah pungutan pajak sebesar 21 persen itu terhadap seluruh Panwascam yang ada di Kabupaten Kaur kepada beliau, “Nggak ada, itu hanya sekedar isu, dan itu tidak benar adanya”, Jawab Sisanto, S. Sos dengan singkat.

Kurang puas dengan jawaban Sisanto, S. Sos selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaur, awak media Berita Regional.com coba konfirmasi ulang lagi dengan beliau, akhirnya beliau buka-bukaan menjelaskan kepada awak media, “Setelah ditanyakan pada staf saya yang mengelolah pajak tersebut, kenapa bisa terjadi sampai sebesar 21 persen, jadi dijawab oleh staf saya itu adalah petunjuk dari Provinsi”, Jelas Sisanto, S. Sos

Pewarta : ELEP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *