Post By : Redaksi
Berita Regional.com Bengkulu Utara – Camat padang jaya Maman Suherman,S.stp Buka suara menjawab tudingan masyrakat terkait salah satu tenaga honorer atau tenaga harian lepas (THL). Di kantor kecamatan Padang Jaya yang diduga Doble job. Kamis, ( 13/07/23 ) .
Diketahui sebelumnya , Team Media Berita Regional.com mendapat laporan dari salah satu masyarakat yang tidak ingin di publis namanya. Mengatakan bahwa ada salah satu tenaga Honorer/THL yang bekerja di kantor Kecamatan Padang Jaya yang diduga Juga merangkap sebagai pendamping Desa di salah satu desa di kecamatan Batik Nau .
” Dio ni pendamping Desa di Batik nau kok bisa Honor di Kecamatan, ngikut jugo ke Panwascam, dulu PPK dio tu kini ikut serta di panwas bukan PPK lagi. Artinyo didusun dimasukan PPS , Kendak dio bae ”
Jelas narasumber kepada Awak media melalui sambungan Telpon / Whats App .
Menyikapi Laporan tersebut Awak media Berita Regional.com turun langsung kelapangan. Mendatangi kantor Kecamatan Padang Jaya guna meminta konformasi kepada Pak Camat terkait laporan Masyatakat tersebut . Kamis,( 13/07/23 ).
Camat padang jaya Maman Suherman ,S.stp menjelaskan kepada awak media, bahwa dirinya sampai saat ini belum mendapat laporan terkait hal tersebut. Dan mengatakan bahwa dirinya juga kurang memahami soal regulasi maupun persyaratan untuk rekrut sebagai pendamping desa .
” Memang sekarang kan lagi gonjang ganjing terkait Doble job BPD , secara Regulasi juga saya tidak terlalu memahami persyaratan pada saat rekrut pendamping desa. Saya kurang paham, paling tidak nanti kami telusuri seperti apa kondisinya disini,” ujar Camat .
Lebih lanjut camat mengatakan, ” Sampai saat ini yang bersangkutan belum melapor dengan saya bahwa dia pendamping desa atau tidak , setau saya yang bersangkutan hanya THL ( Tenaga kerja Harian Lepas ) disini. Kalau dia melapor sebagai pendamping desa mungkin ada evaluasi dari kita, ” jelas nya.
Camat juga mengatakan bahwa nanti akan mencari tahu terkait masalah tersebut dan akan melakukan evaluasi di beberapa waktu kedepan .
” Terimakasih atas informasinya ,nanti akan kita telusuri ,apabila terbukti nanti akan saya evaluasi seperti apa eksekusi kedepannya, ” tutupnya .
Ketua DPC SPRI Bengkulu Utara, Dikkie Hadiyanto, menanggapi tentang seseorang pendamping desa doubel job. Sebenarnya muncul pertanyaan-pertanyaan soal keterlibatan sebagai penyelenggara pemilu entah itu KPU ataupun Bawaslu. Dari kalangan desa, terutama setelah perangkat desa, yang disorot kemudian adalah pendamping desa.
“Kaitan masalah pelanggaran kode etik pendamping desa yang menjadi penyelenggara pemilu. Pada dasarnya memang KPU / Bawaslu tidak melarang siapa saja bisa. Cuman di kala pendamping desa sudah jadi penyelenggara mereka harus memilih salah satu job. Mau lepas pendamping desa atau sebagai penyelenggara sesuai aturan Kepmen No 40 tahun 2021 hal 17 no 18,” jelasnya.
Dalam peraturan tersebut, Dikkie menjelaskan, bahwa para pendamping itu dilarang double job yang anggarannya dari APBN. Intinya, supaya kondusif mengingat ada beberapa pendamping desa tingkat kecamatan masuk semua ini harus diluruskan. Dekkie mendesak, pihak terkait DPMDes harus segera mengambil sikap mengacu kepada aturan Kepmen TPP no 40 tahun 2021. Tutup Ketua DPC SPRI Bengkulu Utara, Dikkie Hadiyanto .
Pewarta : Nadit










