Bupati Bengkulu Utara Pimpin Sidang PPL Retribusi Tanah

Post By : Redaksi

Berita Regional.com Bengkulu Utara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara dan Badan Pertanahan Negara (BPAN) Bengkulu Utara. Dalam hal ini menggelar sidang panitia pertimbangan landreform PPL dengan agenda Sidang pembahasan seleksi objek dan subjek retribusi tanah Kabupaten Bengkulu Utara. Di Ruang Rapat Sekda. Senin, (10/07/2023).

Dalam sambutannya Bupati BU Ir. H. Mian menyampaikan bahwa pelaksanaan destribusi tanah merupakan implementasi dari undang-undang nomor 5 tahun 2021. Tentang peraturan dasar kelompok agraria, undang-undang nomor 56 tahun 1960 tentang penetapan luas tanah pertanian, peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1961 tentang pembagian tanah dan pemberian ganti rugi, diperluas dengan peraturan nomor 86 tahun 2018 tentang reforma agraria.

“Retribusi tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah, dalam rangka pemberian tanah negara yang bersumber dari objek retribusi pada subjek retribusi tanah. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan taraf kehidupan rakyat. Khususnya pada penggarap tanah dengan cara mengadakan pembagian tanah secara adil. Atas sumber penghidupan rakyar berupa tanah dan memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang digarapnya,”ucapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *