Post By : Redaksi
Berita Regional.com Kaur – Sebelum Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 11 Desa yang terdapat di 9 Kecamatan. Selasa, (27/06/2023), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kaur menggelar sosialisasi regulasi dan stimulasi Pilkades serentak tahun 2023.
Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung Serba Guna (GSG) Pemda Kaur. Acara ini dibuka langsung oleh Plt Bupati Kaur Herlian Muchrim, ST. Serta turut hadir unsur FKPD Sekda Kaur Dr. Drs Ersan Syafiri, MM, Asisten I Drs Sinaruddin, Kadis PMD Asdyarman, S.sos dan Pejabat lainnya. Dan diikuti peresta mulai dari pihak Kecamatan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan seluruh Panitia Pilkades yang ada di 11 Desa tersebut.
Dalam kegiatan ini nantinya, seluruh panitia mulai dari tingkat Desa, Kecamatan. Hingga Kabupaten benar-benar memahami petunjuk dari Perbup, cetus Plt Bupati Kaur Herluan Muchrim, ST”.
Menurut Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 188.4.45-585 Tahun 2023 tentang nama-nama Desa dan jadwal Pilkades serentak di Kabupaten Kaur ditetapkan pada tanggal 22 Oktober 2023, dan pelantikan Kepala Desa terpilih nantinya ditanggal 20 November 2023.
Lanjut beliau (Herlian Muchrim, ST) terkhusus Panitia di tingkat Desa dalam menentukan Daftar Pemilih Tetap (DPT) nantinya wajib mengikuti Perbup. Salah satunya di dalam Perbup juga termuat masyarakat yang minimal 6 bulan sebelum hari H Pilkades mesti sudah berdomisili di Desa tersebut baru bisa dimasukan ke DPT.
Terkait dengan adanya wacana Jabatan Kepala Desa akan diperpanjang selama 9 tahun dalam satu periode kepemimpinan,dan apabila Undang-Undang yang mengatur tentang hal tersebut sudah menjadi keputusan dibawah Pilkades serentak ini digelar, maka kita seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) sifatnya mengikuti. Tegas Plt Bupati Kaur.
Seperti diketahui, Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indinesia (DPR RI) menyepakati perpanjangan masa jabatan Kades menjadi 9 tahun, dan paling lama masa jabatan 2 periode kepemimpinan. Kesepakatan tersebut disampaikan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) perubahan kedua Undang-undang No 6 Tahun 2014tentang Desa, Kamis (23/06/2023).
Kepala Dinas PMD Asdyarman, S.Sos, menyampaikanbahwa tahapan Pilkades di 11 Desa yang ada di 9 Kecamatan di Kabupaten Kaur yang kita cintai ini mesti tetap berjalan. Sembari kita menunggu kapan waktunya keputusan dari Pemerintah Pusat masalah perpanjangan masa jabatan Kepala Desa tersebut, benar apa yang disampaikan oleh Bapak Plt Bupati (Herlian Muchrim, ST) tadinya, “Ucap beliau (Asdyarman, S.Sos)”.
Pewarta : Elep
DAFTAR NAMA DESA YANG AKAN MENGGELAR PILKADES :
1. Desa Penandingan Kecamatan Kinal
2. Desa Tanjung Bulan Kecamatan Tanjung Kemuning
3. Desa Bakal Makmur Kecamatan Maje
4. Desa Pasar Jum’at Kecamatan Nasal
5. Desa Air Batang Kecamatan Nasal
6. Desa Tanjung Beringin Kecamatan Luas
7. Desa Sedang Indah Kecamatan Luas
8. Desa Bukit Makmur Kecamatan Muara Sahung
9. Desa Cucupan Kecamatan Tetap
10. Desa Talang Padang Kecamatan Padang Guci Hilir
11. Desa Bungin Tambun I Kecamatan Padang Guci Hulu










