Post : By Redaksi
Berita Regional.com Kaur – Pemerintahan Desa ( Pemdes ) penantian melakukan pembangunan rabat beton. Plat deker dan badan jalan bersumber dari Dana Desa tahun 2023.
Yang di kucurkan dari Pemerintahan pusat melalui Pemerintahan Kabupaten Kaur. Guna menciptakan pembangunan sarana prasarana untuk majunya sebuah desa.
Dengan adanya Anggaran Dana Desa ( ADD ) yang telah di tentukan oleh pemdes. Penantian, untuk Pembangunan Plat Deker sebanyak 2 buah Berjumlah Rp. 35.490.000. 1 unit kegiatan pemangkasan tebing dan persiapan jalan berjumlah Rp. 77.993.200.
Pembangunan rabat beton desa penantian dengan pagu Dana Rp.181.345.000 banyak melakukan tampalan dan diduga asal- asalan. Diduga pembangunan tersebut tidak sesuai dengan Spesifikasi yang ada dalam Rencana Anggaran Belanja ( RAB ).
Dari keterangan masyarakat desa setempat dan memberi tahukan kepada kami Awak Media Berita Regional.com melalui pesan WhatsApp memberikan Dokumentasi terkait bangunan tersebut yang tidak mau di sebutkan Namanya.
Meminta agar kami dari Pihak Awak Media. Kalau bisa pembangunan tersebut di periksa dulu oleh pihak yang terkait. Terutama tim Inspektorat Kabupaten Kaur. Ungkap nya.
Saat kami konfirmasi langsung dengan Kepala Desa penantian Ibu Nini. Rabu, (21/06/2023).
“Apabila ada kesalahan saya siap untuk memperbaikinya dimana pekerjaan ini baru selesai. Dan ada jangka waktu 1 tahun sekali lagi. Saya siap memperbaiki semua kesalahan dan akan segera kami lakukan perbaikan. Dan terimakasih kepada Awak Media telah mau memberikan pemberitahuan terkait pembangunan ini. “ungkap ibu Nini ( KADES).
Dimana sa’at Awak Media konfirmasi dengan Ibu Nini selaku Kepala Desa Penantian. Ibu Nini di dampingi oleh suaminya Bapak Rizal. “Terkait dengan hal ini saya sebagai suaminya sekaligus pendengar dari pembicaraan kalian. Dan saya hanya bisa meluruskan yang salah di perbaiki yang lebih di kurangi. Terimakasih atas pemberitahuannya terkait dengan hal tersebut,” Ungkapnya.
“Untuk klarifikasi masalah pembangunan tersebut, kami dari Awak Media. Silahkan pihak APH, Kejari dan Inspektorat Kabupaten Kaur turun langsung. Untuk menangani hal tersebut. Agar bisa di ketahui kebenarannya terkait desas-desus pembangunan tersebut. Agar ke depannya kegiatan pembangunan di desa Penantian bisa berjalan dengan lancar dan sesuai harapan dan prosedur standar Pembangunan yang berlaku.
Pewarta : Franky










