Pembangunan Rabat Beton DD 2023, Desa Pagar Dewa Diduga Menjadi Ladang Korupsi Kepala Desa

Post By : Redaksi

Berita Regional.com Kaur – Anggaran Dana Desa Tahun 2023 yang di kucur kan dari Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Kabupaten Kaur guna menciptakan pembangunan sarana prasarana untuk majunya sebuah Desa yang tertinggal serta menciptakan Desa tersebut Mandiri. Dengan adanya Anggaran Dana Desa (ADD) yang skala priorrtas di gunakan untuk pembangunan sarana prasarana Infrastruktur di bidang Perekonomian, pertanian dan sarana di bidang Trasnportasi dan semua kegiatan tersebut harus memakai sistem swakelola murni.

Sementara terjadi Di Desa Pagar Dewa Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur, dalam sebuah pekerjaan rabat beton yang di anggarkan dari dana desa tahun anggaran 2023 diduga bahan matrial yang digunakan tidak sesuai tekhnis atau spesifikasi yang ada dalam rencana anggaran belanja (RAB).

Kepala Desa pagar dewa mengatakan, Pembangunan di desa Pagar Dewa tahap Dua tahun 2023 ini ada pembangunan Rabat beton dengan Volume Panjang 218 Meter, lebar 3M dengan ketebalan 20 cm, Dengan Dana Rp. 300,000.000, lebih.

“Pekerjaan jalan Rabat beton tersebut sudah bagus, tidak main- main ketebalan yang kami buat mala lebih dari standar yang telah di tentukan, “ungkap kades

Dari pantauan di lapangan pada saat awak Media BeritaRegional.com mendatangi lokasi proyek, Rabu ,(14/06/2023) dan melihat secara nyata bahwa penggunaan bahan matrial yang diguna kan untuk rabat beton itu jelas sekali tidak sesuai spesifikasi yang ada, sehingga dalam pembangunan rabat beton yang menggunakan Sirtu alias Pasir campur batu akan mengurangi mutu dan kualitas pembangunan rabat beton itu Dan yang lebih aneh Rabat beton tersebut menggunakan baru pondasi atau batu gajah.

Menariknya lagi Papan informasi / papan merek tidak terpasang disaat lagi proses berjalan nya pembangunan dana desa tersebut.Diduga Ingin kelabui masyarakat ,agar masyarakat tidak mengetahui berapa nominal untuk pembangunan jalan Rabat Beton sehingga tidak dipasang papan merek. Kegiatan itu didapati di Desa pagar Dewa Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur yang mana anggaran bersumber dari Dana Desa, Rabu, (14/06/2023).

Perlu diketahui bahwa pemasangan berupa papan merek itu hal yang wajib. Sebab setiap pembangunan mengunakan anggaran dari pemerintah tentu harus terpasang, hal itu ditekankan supaya keterbukaan informasi publik serta menutup celah agar tidak ada kecurangan dalam mengelola anggaran pemerintah.

Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No.14 tentang keterbukaan informasi public selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparasi program Pemerintah.

Kewajiban memasang plang papan nama tersebut tertuang dalam peraturan Presiden ( Perpres ) No.54. tahun 2010 dan Perpres tahun No.70. tahun 2012 selain itu ada permen PU No.12 tahun 2014 tentang pembanguna regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan nama Proyek.

Disaat awak media mencoba konfirmasikan mengenai jalan rabat beton tersebut terhadap kepala Desa Pagar Dewa, pitro. Namun sangat disayangkan beliau tetap tidak ingin menjelaskan lebih detail kepada awak Media alias ada yang ditutup-tutupi nya.

Dengan ada dugaan ini agar team Inspektorat Pemkab Kaur dan Tipikor Kejaksaan dan Polres Kaur turun atau yang berwenang segera turun untuk mengusut terkait proyek rabat beton yang diduga syarat ladang korupsi.

Pewarta : Royen

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *