Post By : Redaksi
Berita Regional.com Bengkulu Utara – Dalam memenuhi tahapan dari rencana pendirian UKK (Unit Kerja Kantor) Imigrasi di Kabupaten Bengkulu Utara, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kementerian Hukum dan HAM RI.
Yakni MoU dalam bentuk perjanjian kerja sama antara Pemkab BU dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI Tentang Unit Kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kabupaten BU ini ditandatangani (teken) oleh Bupati BU Ir. H. Mian bersama Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim, MBA, Jum’at (9/6/2023), di Ruang rapat Billateral Ditjenimsi, Kementerian Hukum dan HAM RI, Jakarta Selatan.
Turut serta dalam kesempatan tersebut Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Andaru Pranata, SE, Ketua DPRD Bengkulu Utara Sonti Bakara, SH, Kepala Bapelitbangda Bengkulu Utara, Dr. M. Dodi Hardinata, S.Sos,M.Si.
Pada kesempatan tersebut Bupati Bengkulu Utara mengemukakan, dimana dengan adanya Unit Kerja Kantor Imigrasi, hal ini merupakan embrio dari Kantor Imigrasi Kabupaten Bengkulu Utara kedepannya.
“Mohon doa restunya seluruh masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara kami sedang berupaya untuk menyempurnakan segala kebutuhan sarana prasarana yang dibutuhkan kantor agar kedepan dapat memadai,” kata Bupati Bengkulu Utara.
Sementara Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI Silmy Karim,MBA mengatakan, keberadaan kantor UKK Imigrasi Kelas I TPI di Kabupaten Bengkulu Utara ini merupakan langkah strategis dalam rangka melayani masyarakat lebih baik. Terutama pelayanan pengajuan pembuatan paspor dan pelayanan terhadap warga asing terkait perpanjangan ijin tinggal.










