Julisty Anwar Menanggapi Banyak Aksi Kekerasan Anak Murid Oleh Tenaga Pengajar

Post By : Redaksi

Berita Regional.com BENGKULU UTARA –Julisty Anwar Wanita yang berprofesi sebagai Advokat, penggiat / pemerhati prempuan dan anak. Menanggapi Banyak Aksi kekerasan terhadap siswa di Sekolah, khususnya di Kabupaten Bengkulu Utara saat ini, yang Beredar di Media Online, Julisty Anwar menilai tak relevan lagi dalam dunia pendidikan saat ini, karena perbuatan itu sudah merupakan kekerasan fisik n psikis terhadap anak. Minggu (21/05/2023).

Julisty menjelaskan, hukum pidana umum mengacu pada hukum pidana untuk setiap masyarakat. Artinya, berlaku pada siapapun tanpa memperdulikan status, golongan dan lain sebagainya.

Pasal C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI no. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Mengatur perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 Tahun 6 bulan, atau denda sebesar Rp 72 juta.

“Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Sampai disini telah jelas bagaimana konsekuensinya”, tegasnya.

Undang-undang yang mengatur tentang perlindungan anak yang dimaksud adalah, kekerasan fisik, psiskis (emosional), seksual, penelantaran dan eksploitasi terhadap anak.

Dalam undang-undang ini dimaksud dengan anak-anak adalah seseorang yang belum berusia 18th termasuk anak dalam kandungan, tutup julisty.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *