Post By : Redaksi
Berita Regional.com Kaur – Selama kurang lebih 1 tahun dituduh dan dilaporkan oleh si pelapor bahwa Pemerintah Desa Tanjung Aur II Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur memalsukan Ijazah oleh pihak lawan politik nya ternyata itu tidak benar dan tidak cukup terbukti. Kamis, (11/05/2023).
Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman, S.I.K., M.I.K., M.Si saat di konfirmasi mengatakan itu memang benar sudah Sp3 tertanggal 5 Januari 2023 oleh Kapolres yang lama, jadi berdasarkan keterangan dari saksi ahli, saksi- saksi kemudian juga bukti- bukti dokomen yang ada gelar perkara baik di Polres maupun di Polda Bengkulu.
Kemudian berdasarkan petunjuk dari Jaksa bahwasanya kami menyimpulkan kita keluarkan Sp3 Nomor : SK. Sidik / 01 / 1 / 2023 /Reskrim, Tentang Penghentian Penyidikan karena tidak cukup bukti, ujarnya.
Dari saksi ahli juga dipanggil, dari bibti kemudian juga saksi itu ada Rektor Prof. DR. HR Soejoedono Rojo D.H,SH,MM,MBA ia membenarkan, bahwa Ijazah tersebut memang di keluarkan oleh Universitas Tritunggal Surabaya.
“Kemudian keterangan saksi dari temannya juga membenarkan memang yang bersangkutan ini Kuliah bareng pada saat dulu di batang baik secara Daring atau jarak jauh ataupun saat itu Dosen pun datang ke batang akhirnya dari itu semua kami keluarkan Sp3 karena tidak cukup bukti”, kata Polres Kaur.
Tanggapan dari si terlapor Kades Desa Tanjung Aur II Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur, Guhan Aidi, S.H mengucapkan “Terima kasih atas tegak lurus nya dari Aparat Penegak Hukum (APH) Kapolres Kaur, baikpun dari pihak Kejaksaan Negeri Bintuhan Khususnya di wilayah Kabupaten Kaur”, ucap Guhan.
Pewarta : Nadit










