Post By : Redaksi
Berita Regional.com Kaur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur konprensi pers terkait dugaan berita hoax Bupati dan Sekda Kaur Bersama rekan insan pers dikota Bintuhan Kegiatan digelar di ruang Aula Kejari Kaur, Kedatangan wartawan dan LSM dan tokoh masyarakat disambut Kejari Kaur, Muhammad Yunus, SH, MH didampingi Kasi Intelijen, Carles Efendi, SH, MH.Senin (10/04/2023).
Kepala Kejari kaur Muhammad Yunus SH,MH hari ini menyampaikan kepada insan pers yang tergabung dalam organisasi SPRI, PWI dan SMSI, bahwa 2 kades sudah di limpahkan kepada IPDA kaur sebagai tindak lanjut MoU menteri dalam negeri- kejaksaan agung dan polri.
Kejari Kaur Muhammad Yunus MH,SH .3 kepala desa itu sudah di antaranya sudah di indikkasi kerugian negara 170 juta rupiah dan sudah masuk 30 hari di Ipda, kemudian 30 hari kedepannya andai tidak ada lanjutannya dari Ipda kaur, bisa di ambil alih oleh kejaksaan kaur, kemudian 2 kepala desa masih di hitung alat internal pemerintah (APIP).
“Terima kasih kepada semua rekan-rekan jurnalis yang telah mendukung dan mensupport kinerja Kejari Kaur dalam penegakkan hukum”, ujar Kajari Kaur, M. Yunus, SH, MH .
Pewarta: Jasmi










