Program Ketahanan Pangan 20℅, Dikelola Oleh Pendamping Desa

Post By : Redaksi

Berita Regional com Lebong – Ketahanan pangan adalah tersedianya bahan pangan yang cukup, sehat, beragam, dan bergizi untuk setiap orang atau keluarga.

Untuk mewujudkan kecukupan pangan bagi seluruh warga Desa, pencapaian kemantrian pangan Desa, dan memastikan Desa terlepas dari kerawanan pangan untuk itu desa harus segera bersiap melaksanakan langkah-langkah pencegahan krisis pangan.

Untuk menghadapi kondisi tersebut, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menerbitkan Keputusan Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pedoman Ketahanan Pangan di Desa.

Dalam hal ini Kegiatan ketahan pangan ini diduga disalahgunakan oleh salah satu oknum selamsela ini yang diduga sebagai pendamping desa.

Pendamping Desa ditugaskan untuk membantu desa tapi oknum pendamping malah bekerjasama untuk mengelola ketahan pangan di kecamatan Lebong Tengah.

Informasi yang didapat dari salah satu Narasumber yang enggan disebut namanya, bahwa salah satu oknum yang berinisial AY ini sebagai suplayer bibit ikan, untuk ketahanan  pangan di kecamatan Lebong Tengah.

Pendamping Desa tersebut diduga mengelola 3 Desa yakni, Desa Danau Liang, Desa Karang Anyar dan Desa Tanjung Bunga 1.

Di samping itu juga salah Kades yang ada di kecamatan Lebong Tengah, untuk ketahanan pangan ada 3 kelompok yakni, untuk bibik lele dipihak ke 3, ada CV. Niko, dan CV. Dua Putra, ini juga diduga dikelola oleh oknum pendamping Desa inisial AY sebagai suplayer.

 

Pewarta : Rm

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *