Istri Diduga Selingkuh, Suami Bakar Mobil Dengan Bensin

  • Whatsapp

Post By : Redaksi

Berita Regional.com Bengkulu Utara – Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu merelease hasil Opsnl Polres Bengkulu Utara , Personal Polsek Batik Nau. Dipimpin langsung Waka Polres Kompol Chusnul Qomar, S.Ik di dampingi Kasat Res Krim Iptu Ardian Yunnan Saputra STK. Dalam penjelasan, release tersebut, Polres Bengkulu Utara berhasil menangkap 2 orang pelaku kejahatan dengan tindak Pidana sesuai dengan pasal 187 KUH. Dengan Inisial, RF , IM berserta Barang Bukti (BB), Dengan barang bukti 1 mobil Daihatsu Terios, 1 motor Revo fit , 1 korek api, 1 tas hitam, 1 senter, 1 jerigen jaket dan baju hitam , 1 sepatu. Telah di amankan di Polres Bengkulu Utara. Selasa (14/03/2023)

Dengan motif Tersangka RF sempat cekcok dengan istrinya S, yang di duga berselingkuh dengan korban SS atas dasar tersebut tersangka RF berniat untuk memberikan pelajaran kepada SS. Malam hari sekiranya pukul 19.30 wib RF dan IM bertemu untuk membahas cara memberi pelajaran kepada korban. Setelah itu sekira pukul 22.00 Wib,  IM pulang kerumahnya dan kembali lagi kerumah RF kemudian dua tersangka tersebut, bersama – sama berangkat menuju rumah korban dengan mengendarai motor revo fit. Saat sudah sampai di TKP IM pun melakukan aksinya dengan melakukan pembakaran dengan cara menuangkan bensin yang di bawanya dalam jerigen ke arah ban mobil depan,yang mana mobil tersebut berada di garasi yang terletak di rumah korban, setelah api hidup IM lari ke arah belakang rumah korban yang terdapat perkebunan sawit.

Setelah adanya laporan masyarakat personil Polsek Batik Nau mendatangi TKP bersama dengan warga  memadamkan api. Setelah api padam Polsek Batik Nau melakukan koordinasi dengan sat Reskrim polres bengkulu Utara dan Tim Inafis Polres Bengkulu Utara kemudian tim Inafis sampai ke lokasi kejadian sekitar pukul 08.00.Wib bersama dengan Kapolsek Batik Nau Ipda Deni Mashuri dan Personil untuk melakukan olah TKP dan penyelidikan. Dari olah TKP dan penyelidikan di dapat fakta adanya unsur tindak pidana pembakaran sesuai dengan pasal 187 Jo 55 ayat ke 1e. Dari hasil penyidikan tersebut dilakukan tahap selanjutnya yaitu penyidikan dan dalam rangkaian tindakan penyidikan mengarah ke 2 orang.

Dari rangkaian tersebut Polsek Batik Nau bersama Personilnya melakukan penangkapan terhadap pelaku RF di temukan di Desa Sekiau Kecamatan Batik Nau Kabupaten Bengkulu Utara dirumah orang tuanya. Penyidik melakukan penyelidikan dengan mengarahkan informasi untuk bekerja sama menemukan tersangka ke 2 IM. Opsnal Polres Bengkulu Utara bersama Personil Polsek Batik Nau melakukan penangkapan di Arga makmur .

Pewarta : HD

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *